Selasa, 29 Oktober 2019

MENUDUH TANPA BUKTI ITU BERBAHAYA



Beberapa pekan yang lalu sempat saya menonton sebuah drama korea yang berjudul ‘Class of Lies’. Sebuah drama yang menceritakan tentang kasus pembuhun siswi SMA ternama di korea. Tersangka kasus pembunuhan itu adalah siswa SMA yang sama. Ia dituduh membunuh temannya karena saat kejadian itu siswa tersebut berada di TKP. Namun pada saat penyelidikan sang siswa bersikeras tidak mengakui kejahatannya. Sampai suatu waktu setelah persidangan pertama sang siswa melakukan aksi bunuh diri dengan terjun dari atap rumah sakit. Hal itu sontak membuat persidangan kasus pembunuhan itu harus terhenti. Apakah dengan percobaan bunuh dirinya sang siswa membuat pengacara dan para jaksa penuntut umum itu percaya bahwa siswa itu mampu membuhun kawannya atau ada sebuah konspirasi dibalik semua itu?

Terkadang apa yang kita lihat belum tentu itu benar-benar terjadi. Pasalnya tersangka kasus pembunuhan siswi itu terbukti tidak bersalah setelah pihak pengacara bekerja keras mencari bukti terkongkret yang bisa di ajukan ke pengadilan. Bayangkan jika si pengacara kasus itu tidak mencari bukti dengan benar. Bisa jadi si siswa itu mendekam dipenjara selama puluhan tahun untuk sebuah kejahatan yang bahkan tidak dia lakukan. Masa depannya akan berat dan mungkin ia pun akan berakhir pada sebuah percobaan bunuh diri kembali.

Walaupun itu hanya sebuah drama, namun dapat kita ambil sebuah hikmah dari kisah tersebut bahwa kita sebagai manusia tidak bisa langsung menduduh tanpa bukti nyata. Tuduhan tanpa bukti bisa menjadi sebuah senjata mematikan bagi ia yang tertuduh. Masih hangat dalam ingatan kita dengan kasus Sulli ex personel F(X). Ya dia melakukan bunuh diri setelah kasus pembullyan yang ia terima. Bullying yang gadis itu terima berawal dari tuduhan-tuduhan tak berdasar yang dilakukan segelintir orang. Tuduhan-tuduhan keji itu terus berdatangan silih berganti bagai badai di lautan lepas. Akhir dari tuduhan itu sudah kita semua ketahui, yaitu dengan tewasnya sang idol korea selatan itu.

Terkadang manusia senang sekali berasumsi ini dan itu tentang manusia lainnya. Misal dalam sebuah keluarga selalu saja ada beberapa orang  yang memiliki asumsi terhadap anggota keluarga lainnya. Entah itu baik atau buruk. Pada dasarnya berasumsi itu baik, namun jika asumsi itu dibiarkan berlarut tanpa adanya bukti nyata maka bisa jadi sebuah kebiasaan buruk bahkan bisa berakibat fatal bagi orang yang diberikan asumsi tersebut. Dalam hal ini sebut saja kasus perceraian Song-song couple. Sebelum berita perceraian mereka beredar luas telah banyak asumsi yang ditujukan pada pasangan yang baru menikah selama kurang lebih dua tahun ini. Ada yang mengatakan jika pernikahan kedua idol ini hanya settingan belaka, adapula yang mengatakan jika perceraian sang idol terjadi karena adanya orang ketiga bahkan keempat dari keduanya. Padahal boleh jadi awalnya kehidupan rumah tangga mereka baik-baik saja, namun karena adanya asumsi ini dan itu yang ditujukan pada keduanya terjadilah hal seperti ini.

Beberapa tahun lalu kita ketahui gosip yang beredar bahwa unnie cantik Yoona SNSD memiliki hubungan dengan Oppa ganteng Choi Siwon. Padahal saat itu Choi Siwon dengan memiliki hubungan dengan Stella Kim. Gosip itu terus merebak di seantero korea selatan. Mengakibatkan berakhirnya hubungan Siwon dan Stella. Benarkah penyebab berakhirnya hubungan mereka adalah karena Yoona berada diantara keduanya? Namun ternyata lagi-lagi tuduhan itu tak beradasar, pasalanya hubungan Yoona dan Siwon hanyalah sebatas kawan baik satu manajemen.

Dari paparan diatas perlu kita ketahui bersama bahwa menuduh tanpa bukti adalah sesuatu yang sangat berbahaya. Dalam islam sendiri dikatakan jika kita menuduh seseorang tanpa buktinya bisa berakhir pada fitnah belaka. Maka sebelum kita memutuskan untuk menuduh seseorang melakukan ini dan itu, alangkah baiknya kita melakukan konfirmasi atau tabayun terlebih dahulu. Boleh jadi tuduhan yang kita layangkan adalah sebatas tuduhan palsu karena sejatinya terdapat kedengkian dalam hati kita sehingga dapat merugikan pihak yang tertuduh. Bukankah sebaik-baiknya manusia adalah ia yang bermanfaat bagi manusia lainnya, lantas bagaimana jika kita justru malah merugikan manusia lain akibat tuduhan tanpa bukti yang kita lakukan. Tentu itu akan sangat buruk bukan?

@syara_salima

Senin, 11 Maret 2019

BALADA UANG HANTARAN



Bismillah..

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang diinginkan setiap manusia dimuka bumi ini. Sudah menjadi suatu fitrah bagi manusia untuk memiliki hasrat ketertarikan pada lawan jenis. Hal tersebut tentu saja dibenarkan dalam agama manapun, terlepas dari jaman ini ada beberapa penyimpangan sosial untuk menikah dengan sesama jenis. Dan saya rasa pernikahan sesama jenis tidak dibenarkan oleh agama manapun. Tetapi yang ingin saya bahas bukanlah tentang boleh tidaknya pernikahan sesama jenis itu, mungkin di lain kesempatan saja ya.

Mari kembali ke judul yang sudah saya terapkan di atas yakni tentang uang hantaran. Di Indonesia sendiri agakanya uang hantaran itu merupakan salah satu yang dianggap penting dalam pernikahan. Bahkan dibeberapa daerah mewajibkan sang mempelai laki-laki membawa uang hantaran yang sudah di sepakati sebelumnya. soal jumlah ? jangan tanya lagi berapa jumlahnya, yang pasti sungguh mengejutkan dan emejing (hehe maafkan rada alay).

Saya pernah bertanya kepada beberapa kawan tentang uang hantaran di daerah masing-masing, jawabannya ? tentu berbeda karena kawan saya bukan berasal dari daerah yang sama hehe

Kawan saya yang pertama mengatakan jika uang hantaran di daerahnya tidak terlalu menjadi masalah, pihak mempelai wanita tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Yang penting SAH.

Kawan saya yang kedua mengatakan jika uang hantaran di daerahnya itu sudah merupakan adat istiadat yang harus di penuhi, jumlahnya tergantung kesepakatan, kemudian dilihat dari latar belakang keluarga mempelai wanita dan pendidikan si mempelai. Jika keluarganya berasal dari kalangan orang yang berdarah biru ( saya bingung kenapa di bilang darah biru, mungkin saat teriris sesuatu darah yang keluar dari tubuhnya berwarna biru. Hehe maaf banyak becandanya) dan sang mempelai wanita memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dengan gelar berderet puaaaanjaang suangat maka sudah dapat dipastikan uang hantaran yang di ajukan pihak wanita akan sangat tinggi, minimal berisar di angka lima puluhlah. Lima puluh disini bukan lima puluh ribu apalagi limapuluh perak ya kawan-kawan tetapi nol di belakang angka lima puluh itu ada enam. Itu minimalnya maksimalnya ya bisa sampai ratusaan.

Adalagi kawan saya yang ketika mengatakan jika di daerahnya pihak wanita tidak meminta secara gamblang berapa uang hantaran yang harus di berikan, tetapi memberikan kode-kode tertentu. Misalnya menceritakan saudara si mempelai wanita yang sudah menikah dan di bawakan uang hantaran sekitar dua puluh juta dan lain sebagainya. Kalau yang ini ada yang pernah mengalaminya kah ? haha

Sungguh terluka eh terlalu nih persoalan uang hantaran ini. Kadang ya gegara masalah uang hantaran pernikahan yang sudah terencana jauh-jauh hari terpaksa di batalkan karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Ada pula yang tetap di lanjutkan teteapi setelah acara selesai akan menjadi buah bibir di keluarga bahwa si a nikah tidak di bawakan uang hantaran lah dan banyak sekali macamnya versi emak-emak yang suka nongrong di warung.

Padahal dalam islam sendiri uang hantaran itu tidak masuk dalam syarat sah menikah. Syarat-sayar menikah dalam islam itu adalah kedua mempelai, wali, mahar, dan kedua saksi. Hal ini sudah di terangkan oleh Rasulullah dalam haditsnya :

hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”(Fat-hul Baari IX/187).

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).

Tentang mahar

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Dari beberapa dalil diatas sudah jelas bukan jika uang hantaran tidak ada dalam syarat menikah. Maka seharusnya urusan ini tidak menjadi soalan yang rumit ya bagi para calon pengantin. Dan untuk para orang tua pengantin bo ya dipermudah saja begitu urusan menikahkan anak-anaknya. Jangan di tahan-tahan jika anaknya sudah cukup usia dan ada yang siap meminang hanya karena masalah uang hantaran saja karena

Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’

Jangan sampai karena uang hantaran kita menumpuk dosa karena menahan anak-cucu kita menikah.

Mungkin dicukupkan dulu saja untuk artikel ini, kalo terlalu panjang kali lebar kali tinggi nanti saya malah melantur saja. Hehe
Terimakasih atas perhatiannya kawan-kawan
Wassalam.