Senin, 11 Maret 2019

BALADA UANG HANTARAN



Bismillah..

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang diinginkan setiap manusia dimuka bumi ini. Sudah menjadi suatu fitrah bagi manusia untuk memiliki hasrat ketertarikan pada lawan jenis. Hal tersebut tentu saja dibenarkan dalam agama manapun, terlepas dari jaman ini ada beberapa penyimpangan sosial untuk menikah dengan sesama jenis. Dan saya rasa pernikahan sesama jenis tidak dibenarkan oleh agama manapun. Tetapi yang ingin saya bahas bukanlah tentang boleh tidaknya pernikahan sesama jenis itu, mungkin di lain kesempatan saja ya.

Mari kembali ke judul yang sudah saya terapkan di atas yakni tentang uang hantaran. Di Indonesia sendiri agakanya uang hantaran itu merupakan salah satu yang dianggap penting dalam pernikahan. Bahkan dibeberapa daerah mewajibkan sang mempelai laki-laki membawa uang hantaran yang sudah di sepakati sebelumnya. soal jumlah ? jangan tanya lagi berapa jumlahnya, yang pasti sungguh mengejutkan dan emejing (hehe maafkan rada alay).

Saya pernah bertanya kepada beberapa kawan tentang uang hantaran di daerah masing-masing, jawabannya ? tentu berbeda karena kawan saya bukan berasal dari daerah yang sama hehe

Kawan saya yang pertama mengatakan jika uang hantaran di daerahnya tidak terlalu menjadi masalah, pihak mempelai wanita tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Yang penting SAH.

Kawan saya yang kedua mengatakan jika uang hantaran di daerahnya itu sudah merupakan adat istiadat yang harus di penuhi, jumlahnya tergantung kesepakatan, kemudian dilihat dari latar belakang keluarga mempelai wanita dan pendidikan si mempelai. Jika keluarganya berasal dari kalangan orang yang berdarah biru ( saya bingung kenapa di bilang darah biru, mungkin saat teriris sesuatu darah yang keluar dari tubuhnya berwarna biru. Hehe maaf banyak becandanya) dan sang mempelai wanita memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dengan gelar berderet puaaaanjaang suangat maka sudah dapat dipastikan uang hantaran yang di ajukan pihak wanita akan sangat tinggi, minimal berisar di angka lima puluhlah. Lima puluh disini bukan lima puluh ribu apalagi limapuluh perak ya kawan-kawan tetapi nol di belakang angka lima puluh itu ada enam. Itu minimalnya maksimalnya ya bisa sampai ratusaan.

Adalagi kawan saya yang ketika mengatakan jika di daerahnya pihak wanita tidak meminta secara gamblang berapa uang hantaran yang harus di berikan, tetapi memberikan kode-kode tertentu. Misalnya menceritakan saudara si mempelai wanita yang sudah menikah dan di bawakan uang hantaran sekitar dua puluh juta dan lain sebagainya. Kalau yang ini ada yang pernah mengalaminya kah ? haha

Sungguh terluka eh terlalu nih persoalan uang hantaran ini. Kadang ya gegara masalah uang hantaran pernikahan yang sudah terencana jauh-jauh hari terpaksa di batalkan karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Ada pula yang tetap di lanjutkan teteapi setelah acara selesai akan menjadi buah bibir di keluarga bahwa si a nikah tidak di bawakan uang hantaran lah dan banyak sekali macamnya versi emak-emak yang suka nongrong di warung.

Padahal dalam islam sendiri uang hantaran itu tidak masuk dalam syarat sah menikah. Syarat-sayar menikah dalam islam itu adalah kedua mempelai, wali, mahar, dan kedua saksi. Hal ini sudah di terangkan oleh Rasulullah dalam haditsnya :

hadits Imran bin Hushain secara marfu‘:
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”(Fat-hul Baari IX/187).

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096), Ibnu Majah (no. 1875). Lihat Shahih Ibni Majah (no. 1520) dan al-Wajiiz (hal. 280-281).

Tentang mahar

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Dari beberapa dalil diatas sudah jelas bukan jika uang hantaran tidak ada dalam syarat menikah. Maka seharusnya urusan ini tidak menjadi soalan yang rumit ya bagi para calon pengantin. Dan untuk para orang tua pengantin bo ya dipermudah saja begitu urusan menikahkan anak-anaknya. Jangan di tahan-tahan jika anaknya sudah cukup usia dan ada yang siap meminang hanya karena masalah uang hantaran saja karena

Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’

Jangan sampai karena uang hantaran kita menumpuk dosa karena menahan anak-cucu kita menikah.

Mungkin dicukupkan dulu saja untuk artikel ini, kalo terlalu panjang kali lebar kali tinggi nanti saya malah melantur saja. Hehe
Terimakasih atas perhatiannya kawan-kawan
Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar